Jakarta- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) menggelar kegiatan Pelatihan Aplikasi E-PPNS, Pembuatan Akun E-Berpadu, Penerapan PNBP pada Kartu Tanda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Pemberian Pertimbangan Pengangkatan PPNS, Kamis (22/5), di Jakarta.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi penegak hukum antara lain Bareskrim Polri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum.
Pelatihan ini diikuti oleh para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Hubla, baik secara daring maupun luring, khususnya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Jakarta dan Banten.
Dengan terlaksananya pelatihan ini, diharapkan para PPNS Ditjen Hubla semakin siap dan profesional dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di bidang pelayaran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran, Capt. Hendri Ginting, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kompetensi dan legalitas PPNS di lingkungan Ditjen Hubla.
“Pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran oleh PPNS merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin terselenggaranya pelayaran yang aman dan tertib. Ini tidak hanya memerlukan legalitas, tetapi juga sinergi dan kompetensi,” tegas Capt. Hendri Ginting.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu penyampaian informasi kepada PPNS Ditjen Hubla terhadap adanya aplikasi dan bentuk kegiatan oleh Instansi yang terkait dengan sisi aspek legalitas dan teknis penyidikan yaitu :Aplikasi E-PPNS Korwas PPNS; Aplikasi E-Berpadu Mahkamah Agung; Penerapan PNBP pada penerbitan Kartu Tanda PPNS; dan Pemberian Pertimbangan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka pengangkatan PPNS.
“Dengan adanya aplikasi E-PPNS dan E-Berpadu, proses penyidikan kini dapat dilakukan secara lebih transparan, cepat, dan terdokumentasi dengan baik. Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan penegakan hukum,” ujarnya.
Pelatihan ini juga mencakup pemahaman tentang penerapan PNBP dalam penerbitan Kartu Tanda PPNS serta mekanisme pertimbangan pengangkatan oleh Kejaksaan Agung.
“PPNS tidak serta merta diangkat. Mereka harus melalui pendidikan, pelatihan, dan pertimbangan yang ketat. Setelah itu barulah diterbitkan SK oleh Kemenkumham. Ini menunjukkan bahwa integritas dan profesionalisme adalah pondasi utama,” lanjutnya.
Capt. Hendri pun mengingatkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam setiap tahapan penyidikan. “PPNS harus menjalin koordinasi erat dengan Korwas PPNS Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Tanpa kolaborasi ini, proses hukum tidak akan berjalan optimal,” ujar Capt. Hendri.
Dia juga mengimbau kepada seluruh PPNS agar terus meningkatkan kompetensi dan menjunjung tinggi integritas.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi sarana transfer of knowledge sekaligus penguatan koordinasi antara PPNS Ditjen Hubla dan seluruh stakeholder penegakan hukum,” tutup Capt. Hendri Ginting.[*]