kabarlaut.id – Kalangan dunia usaha mendukung upaya Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan perbaikan signifikan tata niaga impor didalam negeri tanpa adanya intervensi pihak lain atau negara lain.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) yang juga Pengurus KADIN Insonesia, Erwin Taufan, Senin (21/4) menanggapi adanya sorotan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menilai bahwa Pasar Mangga Dua menjadi tempat penjualan produk-produk bajakan.
Taufan mengatakan, Kemendag tidak perlu merisaukan penilaian negara lain apalagi tanpa didasari fakta yang komprehensif. Namun, sebaiknya Menteri Perdagangan fokus saja pada langkah-langkah dan upaya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional sesuai target yang dicanangkan Presiden Prabowo yakni 7-8%.
“Pelaku usaha pasti mensupport Kemendag. Kitapun tidak ingin isue-isue seperti itu justru menambah kekacauan ekonomi kita, dan mengganggu pasar atau konsumsi di dalanm negeri. Biarkan Pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan tanpa di campurin atau seakan-akan dimatai-matai oleh negara lain,” papar Taufan.
Dia menjelaskan, selama ini Pemerintah Indonesia telah memiliki aturan dan pengawan mumpuni terhadap peredaran barang di dalan negeri, bahkan memiliki satuan tugas (Satgas) tersendiri untuk mengevaluasi, memantau dan menindaknya jika terdapat kekeliruan.
“Kita juga sepakat dengan yang dihimbau oleh Mendag, agar masyarakat tidak membeli produk bajakan. Inikan persoalan HAKI Hak Kekayaan Intelektual yang memang mesti kita lindungi bersama-sama,” ujar Taufan.
Menurut Taufan, dalam UU 20 Thn 2016 tentang Merk, pada pasal 103 menyebutkan bahwa Pemalsuan merk merupakan kategori delik aduan. “Artinya hanya pihak produsen atau pemegang merk yang dapat melaporkannya jika ada produsen yang memproduksi atau memperdagangkan merk pihak lain,” ujarnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, kepada media juga telah merespon isue Pasar Mangga Dua menjadi sorotan pemerintah Amerika Serikat (AS) karena dinilai menjadi menjadi tempat produk-produk bajakan dijual.
“Masyarakat juga dapat berperan agar produk bajakan tidak leluasa beredar di dalam negeri, salah satunya jangan membeli produk bajakan tersebut,” ujar Mendag yang sekaligus mengimbau agar masyarakat tetap membeli produk-produk lokal daripada produk bajakan.
Khawatiran yang signifikan dari pelaku usaha AS, terdapat produk bajakan yang beredar di Pasar Mangga Dua itu, sebagaimana dikutip dari laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative atau USTR.[syfa]