News

“Pencapaian Luar Biasa KSOP Kelas IV Tembilahan: Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Terlampaui Berkat Penertiban dan Penegakan Hukum”

×

“Pencapaian Luar Biasa KSOP Kelas IV Tembilahan: Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Terlampaui Berkat Penertiban dan Penegakan Hukum”

Sebarkan artikel ini

kabarlaut.id

Tembilahan (22/1) – “Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan memberikan edukasi kepada pengguna jasa atau masyarakat yang melakukan kegiatan bongkar/muat dari atau ke kapal di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Tembilahan untuk mentaati Peraturan Perundang-Undangan di bidang pelayaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Dalam melaksanakan penertiban dan penegakan hukum di bidang pelayaran, KSOP Kelas IV Tembilahan aktif melaksanakan kegiatan patroli sebagai bentuk pengawasan di perairan Tembilahan, yang pada akhirnya berdampak positif dengan meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada KSOP Kelas IV Tembilahan.

Pencapaian PNBP tersebut mencapai persentase 106%, yaitu sebesar Rp 1.082.097.645,- (satu milyar delapan puluh dua juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), sedangkan rencana PNBP sebesar Rp 1.023.081.000,- (satu milyar dua puluh tiga juta delapan puluh satu ribu rupiah).

Pencapaian rencana PNBP KSOP Kelas IV Tembilahan pada tahun 2024 telah melampaui target yang ditetapkan, bahkan melebihi target dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga.

Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2020 pencapaian PNBP KSOP Kelas IV Tembilahan adalah 91,72%, tahun 2021 dengan persentase 95,30%, tahun 2022 dengan persentase 97,20%, dan tahun 2023 dengan persentase 84,18%.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, KSOP Kelas IV Tembilahan juga senantiasa menjalin sinergi dengan stakeholder terkait, seperti TNI, POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, Imigrasi, Kantor Balai Kesehatan Pelabuhan, Basarnas, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Pemerintah Provinsi Riau, serta seluruh pengguna jasa di wilayah Pelabuhan Tembilahan.

Hal ini tentunya menjadi klarifikasi atas pemberitaan dari salah satu media online yang mengisukan adanya lebih dari 100 pelabuhan tikus di Tembilahan, yang disebutkan menyebabkan kerugian pendapatan negara. Pemberitaan ini sangat bertolak belakang dengan data yang kami sampaikan di atas dan dapat menyebabkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Terakhir, Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan mengimbau kepada masyarakat di perairan Pelabuhan Tembilahan yang melakukan kegiatan bongkar/muat dari atau ke kapal untuk senantiasa mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, termasuk dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang pelayaran, sebagai bentuk dukungan, kepatuhan, dan pemenuhan kewajiban kepada negara.”(erlita)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *