FigurNews

GINSI: Revisi Permendag No 8/2024, Agar Libatkan Dunia Usaha

×

GINSI: Revisi Permendag No 8/2024, Agar Libatkan Dunia Usaha

Sebarkan artikel ini
Erwin Taufan

kabarlaut.id – Pelaku importasi mengungkapkan, kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, seharusnya dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha terkait kegiatan impor.

Beleid yang telah diundangkan pada 17 Mei 2024 itu, juga telah secara komprehensif mengatur tata laksana importasi dalam rangka melindungi industri atau produk di dalam negeri.

“Jadi kalau ada yang beranggapan beleid tersebut justru menjadi salah satu alasan yang memicu industri nasional tidak bisa bersaing bahkan bangkrut dan menimbulkan PHK seperti yang dialami Sritex beberapa waktu lalu, hal itu terlalu berlebihan. Sebab, operasional suatu kegiatan industri itu bukan sekonyong-konyong terjadi, tetapi ada prosesnya cukup panjang,” ujar Pengurus Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan, pada Selasa (7/1/2024).

Dia mengemukakan, pada prinsipnya beleid tersebut sudah cukup bagus. Namun jika masih ada kalangan dunia usaha yang menginginkan aturan itu direvisi, maka Kementerian Perdagangan perlu melibatkan seluruh stakeholders.

“Janganlah sebentar-sebentar (aturan) yang baru saja diberlakukan direvisi. Kita mesti belajar konsisten dengan aturan yang telah diundangkan. Point-point nya saja, dimana kira-kira yang masih di anggap tidak pas dari beleid itu dan kami (GINSI) juga siap memberikan masukan dalam hal ini,” ucap Taufan.

Dia mengungkapkan, sebelum diundangkan pada 17 Mei 2024, Permendag No.8/2024 juga telah disosialisasikan kepada stakeholders yang salah satu substansi dalam beleid itu yakni terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Selain itu, terkait relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas antara lain; elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi (1 HS).

Kemudian, terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD 1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso merespon terkait permintaan revisi Permendag No. 8 Tahun 2024. Menurutnya, semua peraturan berpeluang dilakukannya revisi jika diperlukan.

“Peraturan akan selalu dievaluasi bersama Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Permendag 8/2024. Ada peluang peraturan tersebut direvisi, namun tergantung hasil evaluasinya.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *