News

“Penerapan Sistem Pelaporan Kapal (SRS) di Indonesia: Kolaborasi Ditjen Hubla, Pangkalan PLP Tanjung Priok, dan KSOP Utama Tanjung Priok untuk Keselamatan Pelayaran”

×

“Penerapan Sistem Pelaporan Kapal (SRS) di Indonesia: Kolaborasi Ditjen Hubla, Pangkalan PLP Tanjung Priok, dan KSOP Utama Tanjung Priok untuk Keselamatan Pelayaran”

Sebarkan artikel ini

 

kabarlaut.id

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), melaksanakan pilot project implementasi Ship Reporting System (SRS) atau Sistem Pelaporan Kapal di wilayah perairan Indonesia.

Dalam langkah ini, Ditjen Hubla berkolaborasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, KSOP Utama Tanjung Priok, serta Distrik Navigasi Tanjung Priok. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di Indonesia melalui pemantauan dan pelaporan kapal yang melintas di perairan nasional.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia, yang mengatur pelaksanaan telekomunikasi pelayaran yang tepat bagi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Beberapa kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Indonesia, khususnya yang melibatkan kapal berbendera Indonesia, menunjukkan bahwa banyak kapal tidak menggunakan sistem telekomunikasi pelayaran yang sesuai, seperti DSC, VHF, EPIRB, Navtex, SART, dan alat lainnya yang penting untuk keselamatan.

Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaan pertolongan dan pencarian kapal yang mengalami masalah.

Pilot project implementasi SRS bertujuan untuk memantau dan mendata kapal yang berlayar di seluruh wilayah perairan Indonesia. Dengan menggunakan sistem ini, diharapkan dapat memperbaiki keselamatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim, sekaligus mengurangi potensi kecelakaan kapal. SRS diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pelayaran maritim di perairan Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Navigasi, Capt. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, Dr. Triono, S.Pel, MM, dan mewakili Kepala KSOP Utama Tanjung Priok, Agus Harijanto, ST, MSi, serta mewakili Distrik Navigasi Tanjung Priok, Sri Ida Lumongga, SE, MMTr, melakukan pemeriksaan terhadap sistem radio telekomunikasi pelayaran pada kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Sunda Kelapa, dan Panjang, yang terpantau dari Vessel Traffic Service (VTS) dan aplikasi I-Motion.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kapal-kapal tersebut mematuhi peraturan yang berlaku terkait komunikasi pelayaran dan keselamatan.

Direktur Kenavigasian, bersama Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, KSOP Utama Tanjung Priok, dan Distrik Navigasi Tanjung Priok, langsung melakukan tinjauan lapangan terhadap kapal asing dan kapal berbendera Indonesia yang sedang bersandar atau labuh jangkar di Pelabuhan Tanjung Priok.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kapal-kapal tersebut mematuhi ketentuan penggunaan sistem pelaporan dan telekomunikasi pelayaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Direktorat Navigasi, Capt. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar, menyampaikan, “Harapan ke depannya, kapal-kapal yang melintas di alur perairan Indonesia harus termonitor dengan baik.

Semua kapal yang berada dalam wilayah ALKI dapat terdata dan terpantau melalui aplikasi I-Motion yang menggunakan teknologi AIS satelit, sehingga keselamatan dan keamanan pelayaran dapat terjamin.”

Dalam kesempatan ini, Dr. Triono, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, memerintahkan kepada anggota dan Kapal KN. 348 untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang tidak menyalakan AIS (Automatic Identification System), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang mewajibkan kapal-kapal untuk menggunakan sistem AIS sebagai bagian dari kewajiban keselamatan pelayaran.

Dengan dimulainya implementasi SRS, diharapkan keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dapat meningkat, serta memudahkan proses pertolongan jika terjadi keadaan darurat di laut.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan pengelolaan lalu lintas kapal yang lebih terstruktur dan aman di perairan Indonesia.

“Penerapan Sistem Pelaporan Kapal (SRS) di Indonesia: Kolaborasi Ditjen Hubla, Pangkalan PLP Tanjung Priok, dan KSOP Utama Tanjung Priok untuk Keselamatan Pelayaran”.(erlita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *