News

“Bea Cukai Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok, Dorong Efisiensi dan Keamanan”

×

“Bea Cukai Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok, Dorong Efisiensi dan Keamanan”

Sebarkan artikel ini

kabarlaut.id.

“Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian tersebut dilaksanakan di Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja pada Rabu (18/12/2004.

Dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku usaha tempat penimbunan sementara (TPS), dan stakeholders terkait.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor ini terlaksana dalam rangka mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan.

Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya.

Pada tahun 2024, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 dan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah peti kemas barang impor dan ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor dan 1.113.748 untuk ekspor), namun terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.

Pada tahun 2024, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, yang hanya tercatat 597 kasus. Di tahun 2024, terjadi kenaikan dalam penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok, dengan total 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dibandingkan dengan 1.005 penindakan pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 1.198 kasus merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan, yang jumlahnya naik dari tahun 2023 (248 kasus).

Alat pemindai peti kemas ini membawa sejumlah manfaat terkait keamanan. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara; mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional; dan mencegah pelanggaran impor dan ekspor yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara.

Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini dapat menjadi dorongan dalam membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Data dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71 pada 2024, dengan customs clearance 0,3-0,4.

Mulai Desember 2024, telah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok. Perincian lokasi alat pemindai di setiap tempat adalah sebagai berikut:

JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai untuk barang impor dan satu alat pemindai untuk barang ekspor;

TPS KOJA tersedia satu alat pemindai untuk barang impor dan satu alat pemindai untuk barang ekspor;

NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu alat pemindai untuk barang impor dan satu alat pemindai untuk barang ekspor;

TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu alat pemindai untuk barang impor dan satu alat pemindai untuk barang ekspor, yang masih dalam pembangunan akhir;

Graha Segara sudah menggunakan satu alat pemindai untuk barang impor sejak Juni 2023.

Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama otoritas pelabuhan dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha serta menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Tenggara.

Diharapkan, pemberlakuan alat pemindai ini dapat membantu optimalisasi kebijakan fiskal, perlindungan masyarakat, dan penerimaan negara.”(erlita)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *