News

5 Pelabuhan Utama, Kudu Pakai Hi-Co Scan Peti Kemas

×

5 Pelabuhan Utama, Kudu Pakai Hi-Co Scan Peti Kemas

Sebarkan artikel ini

kabarlaut.id- Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo), ingin segera pemanfaatan penggunaan alat pemindai peti kemas atau Hi-Co Scan untuk layanan ekspor impor di pelabuhan.

Ketua Umum Depalindo, Toto Dirgantoro mengatakan, idealnya Hi-Co Scan Peti Kemas dapat segera diterapkan di  fasilitas terminal peti kemas pada lima pelabuhan utama di Indonesia, yakni: Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.

“Kenapa sampai sekarang belum di implementasikan (Hi-Co Scan) Peti Kemas tersebut, padahal sudah ada aturannya untuk itu,” ujarnya.

Diapun bercerita, bahwa pada 2022 dirinya bersama Ketua Umum DPP GPEI Benny Soetrisno, berkesempatan meninjau West Port Malaysia, dimana di pelabuhan tersebut terdapat lebih dari <span;>65 unit alat pemindai peti kemas untuk memeriksa seluruh peti kemas yang keluar dan masuk pelabuhan itu.

“Alat itu dipasang di gate in dan gate out pelabuhan tersebut. Tujuannya, mengontrol masuknya barang impor di Malaysia lantaran maraknya beredar barang impor dengan harga rendah. Dengan begitu, barang murah di Malaysia bisa tertahan dan sangat menolomg ekonomi di negara itu,” ucap Toto.

Atas dasar itu, ungkapnya, Depalindo dan GPEI bersurat ke Ditjen Bea dan Cukai maupun  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan berharap di pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia juga diterapkan Hi-Co Scan peti kemas.

“Namun jangan sampai implementasinya menghambat kelancaran arus barang. Tetapi semangatnya untuk melindungi pasar (produk) di dalam negeri. Apalagi saat ini, pasar ekspor kita hanya sekitar 20%. Dan saat ekonomi global gonjang ganjing, komoditi yang semula orientasi ekspor itu bisa untuk kebutuhan didalam negeri,” papar Toto.

Dia menegaskan, multiplier efek dengan adanya alat pemindai peti kemas, selain bisa memfilter arus barang dari dan ke pelabuhan laut juga menekan  praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan pemasukan negara.

“Selain menjaga kedaulatan negara dari masuknya barang ilegal, penggunaan Hi-Co Scan peti kemas dapat memberikan dampak positif pada seluruh rantai logistik dan mendukung efisiensi pelayanan bongkar muat di pelabuhan,” ujar Toto.

Penyiapan HI-Co Scan atau X-Ray Peti Kemas, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Pabean dan Teknologi di sektor logistik dan pabean.

Bahkan, demi optimalisasi pemeriksaan barang dengan mengunakan alat itu juga telah diamanatkan melalui keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu nomor Kep-99/BC/2003 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK No: 109/04/ tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *