kabarlaut.id – Pelaku usaha logistik dan transportasi, perlu mendapatkan informasi dan pemahaman yang cukup terkait akan diberlakukannya ‘Sertifikasi Halal’ sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021, khususnya pasal 135 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk itu, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, bersinergi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas Semarang, dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Kolaborasi yang dikemas melalui Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 18 September 2024 itu dalam rangka menyerap aspirasi dan memberikan pemahaman lebih detail kepada perusahaan logistik dan transportasi di Jateng terkait aturan pemerintah soal kewajiban sertifikasi halal penanganan komoditi makanan dan minuman (pangan) mulai 17 Oktober 2024.
“FGD itu selain untuk mendengarkan aspirasi pelaku usaha terkait sertifikasi halal, juga memperjelas pemahaman dari maksud dan tujuan terhadap aturan yang akan di mulai diterapkan pada 17 Oktober 2024 mendatang itu,” ujar Ketua ALFI Jateng dan DIY, Teguh Arif Handoko.
Dia mengatakan, ALFI Jateng berinisiatif melaksanakan FGD tersebut, untuk mengakomodir rasa ingin tahu para pelaku usaha logistik dan transportasi di Jateng terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021, khususnya pasal 135 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam beleid itu disebutkan, bahwa produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan jasa yang secara mandatori akan di berlakukan pada 17 Oktober 2024.
Selain perusahaan anggota DPW ALFI Jateng dan DIY, FGD tersebut juga dihadiri Pengurus DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Tanjung Emas, Pengurus DPC Organda Pelabuhan Tanjung Emas, dan Perwakilan Pelindo maupun stakeholders terkait serta undangan lainnya.
Adapun Nara Sumber dalam FGD bertema ‘Persiapan Penerapan Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha di Bidang Jasa Logistik dan Transportasi’ itu menghadirkan; Divisi Hukum Walisongo Halal Center, DR. Abdul Ghoni M. Ag; Wakil Ketua Umum bidang Organisasi DPW ALFI Jateng/DIY, Suprapto SE,MM,CPSM,CMILT ; dan Analisis Kebijakan Ahli Muda Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Bangun Adi Y.
Dalam FDG itu terungkap bahwa sertifikasi halal terhadap jasa logistik dan transportasi dikenakan terhadap perusahaanya, dan bukan untuk alat angkut atau armada trucking-nya. Dan itupun terhadap yang menggeluti aktivitas di sektor pangan.
“Kalau misalnya angkutan atau jasa logistik yang menangani produk seperti besi, baja dan sejenisnya, kayu atau manufaktur yang tidak berkaitan dengan pangan, maka perusahaanya tidak terkena kewajiban comply sertifikasi halal,” ucapnya.
ALFI Jateng juga menilai, jika edukasi terhadap aturan tersebut sudah tersosialisasikan detail kepada pelaku usaha, bukan tidak mungkin kedepannya diperlukan infrastruktur pendukungnya seperti fasilitas ‘Port Halal’ untuk menghandle aktivitas komoditi pangan.
Pegawasan Arus Logistik
Dalam sambutan tertulisnya, KSOP Tanjung Emas Semarang, mengingatkan bahwa perdagangan serta arus pertukaran komoditi maupun produk jadi secara global kian meningkat dan berkembang pesat.
Terlebih di era pemanfaatan teknologi digital sepert e-commerce yang memungkinkan terlaksananya transaksi lintas daerah, negara, bahkan benua.
“Salah satu peran Peerintah adalah melakukan pengawasan distribusi arus logistik dari hulu hingga hilir, serta dari aspek lainnya,” ujar Joko yang membacakan sambutan KSOP Tanjung Emas pada kesempatan FDG itu.
Sehubungan dengan amanat peraturan terkait Jaminan Produk Halal sebagaima Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021, KSOP Tanjung Emas berpandangan bahwa trend perdagangan produk halal secara nasional dan global kini menjadi tren potensi pasar yang positif.
“Apabila dikelola dengan sistem jaminan produk halal yang optimal dan didukung peran pelaku usaha-nya, akan memberikan sumbangsih maksimal bagi pertumbuhan perdagangan dan perekonomian nasional,” terang KSOP Tanjung Emas.[redaksi@kabarlaut.id]