News

PT Weda Bay Port dapat KonsesI 40 Tahun Kelola Pelabuhan Lelilef di Halmahera Tengah, Malut

×

PT Weda Bay Port dapat KonsesI 40 Tahun Kelola Pelabuhan Lelilef di Halmahera Tengah, Malut

Sebarkan artikel ini

kabarlaut.id – PT. Weda Bay Port mendapat hak konsesi selama 40 tahun untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Sementara fee konsesi ditetapkan sebesar 5% dari pendapatan kotor. Demikian siaran pers Kemenhub hari ini.

Pemberian hak konsesi ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2024 tentang Penunjukan PT. Weda Bay Port sebagai pelaksana kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Penandatanganan Perjanjian Konsesi dilaksanakan Kepala Kantor UPP Kelas II Weda Febrianto D. Iskandar dengan Presiden Direktur PT. Weda Bay Port Xiang Binghe disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (6/8/2024).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi menjelaskan, Pelabuhan Lelilef merupakan pelabuhan umum yang dirancang untuk mendukung Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang merupakan kawasan industri terpadu dan masuk sebagai Proyek Strategis Nasional di Bidang Kawasan Industri yang berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

“Pelabuhan ini diproyeksikan akan mampu melakukan pengiriman dan penerimaan kapal ocean going maupun domestik yang mengangkut bahan-bahan kebutuhan kawasan industri IWIP berupa bahan baku, material & alat pabrik, material & alat pembangkit listrik, material konstruksi, serta batubara dengan kapasitas maksimum 3,6 juta ton per tahun,” ujar Capt. Antoni.

Dengan dilaksanakannya konsesi ini diharapkan dapat memberikan pendapatan konsesi dari BUP PT. Weda Bay Port kepada Pemerintah sebagai PNBP, meningkatkan konektivitas, mengembangkan infrastruktur kemaritiman, serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah secara khusus dan Maluku Utara secara umum.

“Saya juga minta agar UPP Weda dan PT. Weda Bay Port dapat melaksanakan konsesi ini sesuai peraturan yang berlaku serta dapat berkolaborasi dengan masyarakat sekitar dan Pemerintah Daerah sehingga dapat ikut memajukan perekonomian daerah,” tutup Dirjen Antoni.

Adapun konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan yang diberikan kepada BUP PT. Weda Bay Port meliputi kegiatan penyediaan/pelayanan jasa pelayanan kapal, penyediaan/pelayanan jasa pelayanan barang, dan pelayanan jasa lainnya pada area konsesi seluas ± 42.000 m² dengan jangka waktu konsesi selama 40 tahun dan fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan kotor. (wilam chon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *