kabarlaut.id -Kalangan Industri belum sepenuhnya memahami mengenai sertifikasi logistik halal yang akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024, kata CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi, Jumat (5/7/2024) di Bandung.
Dalam upaya membantu industri mengimplementasikan wajib halal logistik, SCI dan Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) segera menggelar Workshop Persiapan Implementasi Logistik Halal di Jakarta pada 16-17 Juli 2024.
Pada acara tersebut akan diberikan pemahaman mengenai konsep logistik halal, sistem jaminan halal, dan strategi penanganan produk dengan prinsip-prinsip halal, ujarnya.
Pemahaman dan persiapan perlu segera dilakukan mengingat batas waktu implementasi tinggal tersisa sekitar 3 bulan ini.
Setijadi mengatakan, Sertifikasi terkait logistik halal itu tidak hanya bagi perusahaan penyedia jasa terkait logistik, namun juga bagi perusahaan manufaktur/pengolahan, ritel, restoran, dan lain-lain.
Dia menjelaskan kehalalan produk diatur dalam beberapa regulasi terutama UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, sementara proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Kehalalan mencakup halal produk dan proses produknya, termasuk proses-proses logistiknya yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur sendiri atau yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan penyedia terkait jasa logistiknya.
PP No. 39/2021 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal berbeda-beda antar produk. Penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada 17 Oktober 2019-17 Oktober 2024. Contoh lainnya, penahapan untuk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan pada 17 Oktober 2021-17 Oktober 2026.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua Umum Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) Rizki Eri Utomo mengatakan berdasarkan pengalaman, waktu yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi logistik halal mencapai hingga 6 bulan. Hal ini tentu mengkhawatirkan mengingat batas waktu yang sudah dekat.
Sebagai solusi, AHLI gencar melakukan edukasi dan sosialisasi logistik halal, serta pendampingan percepatan perolehan sertifikat logistik halal dengan menggunakan metode yang aplikatif hasil kerja sama dengan LPPOM MUI dan bisa diaplikasikan dalam berbagai bidang seperti transportasi multimoda, pergudangan, dan pelabuhan.
WORKSHOP
Pada workshop itu, perusahaan akan mendapatkan pemahaman mengenai persyaratan sertifikasi logistik halal, penerapan praktis dan manajemen sertifikasi logistik halal, proses pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikasi logistik halal, serta prosedur pasca-sertifikasi logistik halal. Informasi workshop itu dapat diperoleh melalui Sekretariat SCI No. WA 0821 1515 9393. (wilam chon)