kabarlaut.id- Ditjen Hubla, Kemenhub siap mengawal dan memfasilitasi pihak ahli waris untuk mendapatkan hak-hak dari 3 ABK MV.2 HESIN yang meninggal pada kecelakaan kapal terbalik di sebuah pulau di kota pesisir Tongyeong, Korea Selatan, belum lama ini.
Hal itu ditegaskan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kemenhub Hartanto, terkait pemulangan 3 jenazah ABK MV.2 HESIN , Sabtu (16/3/2024). Ketiga ABK malang tersebut adalah Safrudin, Maulana Mansyur, dan R. Arie Permana.
“Perusahaan manning agency bersama keluarga sudah kami (Kemenhub sersama Kemenlu-red) panggil agar seluruh hak-hak pelaut dapat segera dipenuhi oleh pemilik kapal sesuai perjanjian kerja,” tambahnya.
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi pemulangan 3 jenazah Anak Buah Kapal (ABK) MV.2 HESIN yang meninggal karena mengalami kecelakaan Sabtu (9/3/2024) pagi waktu setempat.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto, menuturkan Pemerintah Indonesia ( Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, bersama Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Korea Selatan secara cepat berkoordinasi untuk mengindentifikasi para korban yang tewas pada insiden tersebut.
“Setelah mendengar kabar tersebut, kami segera melakukan koordinasi dengan Atase Perhubungan KBRI di Korea Selatan dan otoritas berwenang di Korea Selatan, untuk memastikan pemulangan 3 (tiga) jenazah ke Tanah Air,” ujarnya, Sabtu (16/3).
Ia mengungkapkan, Kementerian Perhubungan, PWNI Kementerian Luar Negeri dan Perusahaan manning agency pemegang SIUPPAK turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian memilukan yang terjadi kepada para awak kapal MV.2 HESIN.
Hal ini, lanjut Hartanto, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal internasional.
Jenazah dipulangkan ke Tanah Air dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (terminal kargo) pada tanggal 16 Maret 2024 pukul 15.30 WIB. Acara penjemputan jenazah di bandara dihadiri secara langsung oleh perwakilan Duta Besar Korea Selatan, perwakilan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, para Perusahaan Manning agency pemegang SIUPPAK, BP2MI, serta pihak keluarga para almarhum. (wilam chon)