kabarlaut.id – Agar tidak mengganggu rantai pasok bahan baku industri, Pelaku usaha importasi mengusulkan lima langkah strategis menyusul akan diterapkannya Permendag No.36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada 10 Maret 2024.
Beleid itu disiapkan sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.
Ketua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Transportasi dan Logistik BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Erwin Taufan mengemukakan, bahkan GINSI Provinsi Jawa Timur juga telah menyampaikan usulan tersebut melalui Kantor Menko Perekonomian.
“Hal ini agar importir yang tergabung dalam GINSI Jawa Timur, bisa turut serta mendorong untuk mempercepat laju perekonomian Indonesia,” ujar Taufan, pada Selasa (20/2/2024).
Dia menyebutkan, kelima usulan tersebut yakni; Pertama. Perlunya mendukung percepatan dan memperlancar arus importasi barang dalam rangka ketersediaan rantai pasok yang telah dibutuhkan oleh berbagai bidang industri didalam negeri.
Kedua, Mempertimbangkan ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Sebab sebagaimana kita semua telah ketahui bahwa besaran angka ekspor indonesia masih tergantung oleh ketersediaan bahan baku yang didatangkan dari dalam negeri.
Ketiga, Menstabilkan harga domestik yang saat ini cenderung terus melambung karena kurang nya ketersediaan bahan baku didalam negeri.
Keempat, Meminimalisir jumlah peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini dipicu merosotnya produktivitas untuk kepentingan efisiensi serta menyerap kembali tenaga kerja dalam proses produksi.
Kelima, mendorong kelancaran arus barang dan logistik nasional, serta memerhatikan keberadaan para pekerja imigran yang kini mulai kembali ke dalam negeri.
Taufan menambahkan, untuk memperlancar rantai supply maka ketersediaan bahan baku didalam negeri untuk industri yang sudah hampir delapan bulan ini tersendat, perlu diperhatikan.
“Tetapi jangan lupa bahwa Permedag 36/2023 itu juga mengatur soal masuk barang tenaga imigran (PMI). Dan bila beleid itu direvisi bagaimana nasib para tenaga imgran ini nantinya ?,” tanya Taufan.
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan GINSI Jatim, Medy Prakoso menambahkan selama ini akibat ketidakjelasan regulasi, importir pemegang API-U yang menanungi hampir 19.800 karyawan, berpotensi loss opportunity usaha dari transaksi impor hingga Rp 243 Triliun.
“Loss opportinity itu baru berasal dari komoditi impor baja paduan dan produk turunannya. Belum yang lainnya. Akibatnya pemasukan terhadap negara juga berkurang, ucap Medy.
Dia meyakini dengan Permendag 36/2023 itu, pemasukan pendapatan negara dari aktivitas importasi juga bakal naik, dan mempercepat laju pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Sebelumnya, GINSI juga meminta agar Pemerintah jangan menunda implementasi Permendag 36/2023.
Alasannya, beleid itu dapat sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.(*)