kabarlaut-Hasil kajian Bappenas menunjukkan biaya logistik nasional (domestik) sebesar 14,1 persen dan biaya logistik ekspor sebesar 8,98 persen terhadap harga barang. Sasaran biaya logistik tahun 2045 sebesar 9,0 persen terhadap PDB.
Sementara, ekonomi Indonesia diharapkan tumbuh rata-rata 6-7 persen pada tahun 2045 dengan salah satu arah dalam transformasi ekonomi untuk Indonesia Emas adalah integrasi ekonomi domestik dan global yang membutuhkan dukungan sektor logistik yang pada saat ini belum optimal.
Berkaitan dengan hal itu, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi kembali menyampaikan tiga rekomendasi perbaikan dan pengembangan sistem logistik Indonesia, yaitu revisi Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional, pembentukan UU logistik, dan pembentukan lembaga permanen bidang logistik
Sementara, Senior Consultant SCI Joni Gusmali menyatakan diperlukan struktur organisasi yang tepat untuk memastikan perbaikan dan pengembangan sistem logistik nasional yang efektif di masa depan. Struktur organisasi itu akan tergantung pada kebutuhan, skala, dan kompleksitas sistem logistik serta perancangannya mencakup sepuluh elemen penting.
Pertama, kelembagaan permanen dalam bentuk Badan Logistik Nasional yang bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan, koordinasi antar-lembaga, dan pengawasan sistem logistik nasional. Kedua, divisi fungsional dalam kelembagaan permanen yang fokus pada berbagai aspek logistik untuk memastikan kelancaran operasional logistik nasional.
Ketiga, otoritas pengatur independen untuk menjaga keadilan dan transparansi melalui pengawasan perizinan, standar keamanan, dan regulasi dalam sektor logistik. Keempat, kemitraan sektor swasta untuk mencapai efisiensi yang lebih besar dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Kelima, pusat informasi dan teknologi yang berperan penting dalam mengelola operasional dan pemantauan kinerja logistik, serta mengintegrasikan data dari berbagai sumber. Keenam, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang logistik.
Ketujuh, komite penasihat yang terdiri dari para pemangku kepentingan, termasuk dari sektor swasta, akademisi, dan masyarakat umum, untuk memberikan masukan dan saran dalam pengembangan kebijakan. Kedelapan, sistem pelaporan dan evaluasi untuk pemantauan kinerja secara berkala yang akan membantu dalam mengidentifikasi masalah dan peluang perbaikan.
Kesembilan, komitmen pada keberlanjutan sebagai fokus dalam operasi logistik nasional. Kesepuluh, koordinasi dan kerja sama lintas wilayah.
Joni mengingatkan struktur organisasi yang tepat dapat berubah sesuai perkembangan dan perubahan dalam kebutuhan logistik nasional, sehingga perlu dipertimbangkan fleksibilitas dan adaptasi dalam desain struktur organisasi itu. Selain itu, keterlibatan pemangku kepentingan dan konsultasi publik juga sangat penting dalam perancangan dan pengembangan struktur organisasi yang efektif. (wilam chon)