News

NLE Sulit Ngebut, Ini Penyebabnya…

×

NLE Sulit Ngebut, Ini Penyebabnya…

Sebarkan artikel ini

kabarlaut.id – Implementasi program National Logistics Ecosystem (NLE), diharapkan mampu menghadirkan layanan logistik yang lebih efisien dalam mendukung kelancaran arus barang.

Oleh karenanya, harmonisasi regulasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) perlu segera dilakukan, guna percepatan penataan sistem logistik nasional melalui NLE sebagaimana yang telah diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020.

“Implementasi NLE masih memerlukan penataan atau harmonisasi regulasi yang dalam praktiknya dilapangan seringkali bertabrakan atau tidak sinkron,” ujar Sekjen Indonesia Maritime Logistik and Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tento, melalui keterangan tertulisnya dikutip pada Selasa (29/8/2023).

Dia mencontohkan, soal regulasi terkait kelancaran arus barang di empat pelabuhan utama yakni Tanjung Priok Jakarta, Belawan Sumatera Utara, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar.

Regulasi dimaksud yakni tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan atau Longstay sebagaimana tertuang dalam Permenhub (PM) 116 tahun 2016 yang kemudian dirubah melalui PM 25 tahun 2017.

Ridwan menegaskan, dalam praktiknya PM 116/2016 atau PM 25/2027 itu tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No: 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Ekspor.

“Imbas tak sinkron-nya kedua beleid itu menimbulkan multitafsir bagi para pejabat pelaksana dilapangan dan menimbulkan ego sektoral antar instansi sehingga merugikan pelaku usaha,” ucapnya.

Dalam PM 116 disebutkan, setiap pemilik barang atau kuasanya ‘Wajib’ memindahkan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) dari lapangan penumpukan terminal peti kemas (lini 1) ke lapangan di luar lapangan penumpukan terminal peti kemas (lini 1) dengan biaya dari pemilik barang.

Sedangkan dalam PMK 216 disebutkan terhadap barang impor atau barang ekspor yang di timbun di tempat TPS tempat pembongkaran (lini 1) dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, ‘Dapat’ dilakukan Pindah Lokasi Penumpukan (PLP) ke TPS lain yang berada dalam satu wilayah penagawasan Kantor Pabean.

“Dari contoh ke dua regulasi itu sangatlah jelas perbedaanya, karena yang satu menggunakan kata ‘Wajib’ sementara regulasi lainnya menggunakan ‘Dapat’. Hal ini yang pada akhirnya membuat multitafsir di lapangan,” ucap Ridwan.

Karenanya, IMLOW mendesak dilakukan harmonisasi aturan-aturan yang saling bertabrakan itu agar NLE yang telah diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 itu bisa berjalan efektif.

Dia menegaskan, kepastian terhadap sebuah regulasi sangatlah penting lantaran hal itu memengaruhi kelangsungan aktivitas dunia usaha yang notabene juga untuk melindungi para pekerjanya.

NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang (flow of goods) dan dokumen internasional (flow of document) sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repitisi dan duplikasi. Selain itu NLE juga didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem yang telah ada.

NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repitisi dan duplikasi. Selain itu NLE juga didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem yang telah ada.

Percepatan NLE

Pada akhir pekan lalu, juga telah dilakukan pembahasan percepatan Implementasi Program National Logistics Ecosystem (NLE) yang mengundang 19 Pejabat Eselon I lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dan 4 Pimpinan BUMN. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 25 Agustus 2023 di PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada kesempatan itu dibahas perkembangan penerapan NLE dan upaya penguatan kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan ekosistem logistik nasional yang lebih kompetitif.

Beberapa poin strategis pun dibahas dalam forum tsersebut, seperti update dan strategi perluasan implementasi NLE, sinkronisasi jalur kereta api (KA) peti kemas, pengukuran efektivitas NLE, serta beberapa isu strategis NLE lainnya.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *