News

Kenaikan Tarif Ketapang-Gilimanuk, Ditolak Pengusaha Truk di Bali, Ini Alasannya…

×

Kenaikan Tarif Ketapang-Gilimanuk, Ditolak Pengusaha Truk di Bali, Ini Alasannya…

Sebarkan artikel ini

kabarlaut.id – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Bali menolak rencana kenaikan tarif layanan penyeberangan di rute Ketapang-Gilimanuk maupun sebaliknya, lantaran hal tersebut tidak pernah dibicarakan dengan para pelaku usaha logistik termasuk dengan Aptrindo setempat.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Bali Wayan Sukrayasa, mengatakan pihaknya bersama dengan kalangan asosiasi pengguna jasa lainnya termasuk ALFi Bali akan melakukan stop operasional jika kenaikan tarif penyeberangan yang direncanakan berlaku pada 3 Agustus 2023 itu, tidak dibatalkan atau di tunda.

“Pengguna jasa di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tidak pernah dilibatkan. Kok tahu-tahu sekarang disosialisasikan (kenaikan tarif) itu. Mestinya perbaiki dulu tingkat pelayanananya di lintasan tersebut supaya lebih efisien,” ujarnya Kamis (27/7/2023).

Wayan menegaskan, berdasarkan tingkat keterisian (occupancy) nya, layanan di rute Ketapang-Gilimanuk, selama ini cukup tinggi, sehingga tidak ada alasan bagi operator kapal atau pengelola pelabuhan penyeberangan di lintasan itu menaikkan tarif layanannya.

“Jadi apa dasar kenaikkannya? Apalagi okupansi disini cukup tinggi. Tidak relevan jika alasannya biaya operasional meningkat karena faktanya selama ini pelayanannya tidak efisien,” ungkap Wayan.

Disamping itu, imbuh Wayan, kegiatan ekonomi di Bali juga baru mulai bergerak kembali pasca Pandemi Covid-19, sehingga belum saatnya menaikkan cost layanan di lintasan tersebut karena akan berdampak pada inflasi dan mahalnya ongkos logistik yang ujung-ujungnya menjadi beban ekonomi masyarakat.

Dia juga menegaskan, DPD Aptrindo Bali sudah melayangkan surat kepaa Gubernur Bali dan di tembuskan ke Menhub Budi Karya Sumadi, prihal menolak dan meminta pembatalan rencana kenaikan tarif penyeberangan di lintasan tersebut.

Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, yang berlaku mulai 3 Agustus 2023.

Hal ini mengacu telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak – Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, dan Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal.

Kemudian, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin – Garongkong.[redaksi@kabarlaut.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *