News

Aptrindo: Persyaratan Perpanjang STID cukup berat

×

Aptrindo: Persyaratan Perpanjang STID cukup berat

Sebarkan artikel ini

kabarlaut.id – Pengusaha angkutan (Truk) yang ingin memperpanjang Single Truck Identification Data (STID), tapi terkendala dengan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) terverifikasi, agar mengajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Perhubungan setempat.

Hal itu diungkapkan Ketum DPPAsosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan melalui kabar laut.id, Senin (17/7/2023) di Jakarta.

Menurut Gemilang, STID yang berlaku selama dua tahun, bulan Oktober ini sudah mulai ada yang harus diperpanjang. “Masalahnya persyaratan untuk memperpanjang STID cukup berat bagi banyak pengusaha angkutan,” tegasnya.

Misalnya harus punya surat keterangan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) di Pelabuhan yang dikeluarkan Kantor Otoritas Pelabuhan.

Persyaratan untuk mendapatkan PMKU, –bagi pengusaha truk beresiko tinggi/sedang — harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tevrifikasi, antara lain memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU) yang dikeluarkan oleh Kementrian Investasi.

Persyaratan SSU harus memenuhi 11 item antara lain, pengemudi harus punya sertifikasi kompetensi, termasuk pembuangan limbah angkutan dan lain lain.

Sementara kondisi pengusaha angkutan truk khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, sejak belasan tahun lalu –terdaftar di Administrasi Pelabuhan (Adpel) — pengawasan tidak jalan. Karena itu ketika diberlakukan penertiban tata kelola usaha angkutan, banyak pengusaha belum siap.

Dishub memberi jalan keluar bagi pengusaha truk yang belum siap atas persyaratan terkait perpanjangan STID agar mengajukan permohonan rekomendasi ke Dishub, ujarnya. (wilam chon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *